PROSEDUR PENERIMAAN PASIEN RAWAT INAP

SOP Rekam Medis Rumah Sakit Wijaya Kusumah



 




RS Wijaya Kusumah

PROSEDUR PENERIMAAN PASIEN RAWAT INAP

Nomor Dokumen
SOP-RM-002
Nomor Revisi
002
Halaman
1 s/d 2

PROSEDUR TETAP

Tanggal Terbit :
1 Desember 2012


Ditetapkan oleh :
Direktur Rumah Sakit Wijaya Kusumah


(dr. Agus Faudzan Sunajadjie, MARS )
Pengertian
Penerimaan pasien adalah melakukan kegiatan pada TPPRI yang mempunyai fungsi untuk melayani pendaftaran kepada seluruh pasien Rawat Inap yang akan mendapatkan pelayanan medis dan tinggal diruangan, menempati tempat tidur, mendapatkan pemeriksaan serta perawatan yang diberikan oleh petugas yang ada di RS. Wijaya Kusumah Kuningan
Tujuan
·         Dijadikan pedoman kerja dalam hal pendaftaran pasien rawat inap
·         Mengetahui jumlah pasien secara tepat dan sebagai cross check
·         Sebagai bahan untuk pembuatan laporan yang benar dan up todate yang membutuhkan pencatatan yang rutin, tepat dan isinya sesuai dengan kebutuhan RS. Wijaya Kusumah Kuningan
Kebijakan
Unit Rekam medis menyediakan SOP Tempat Penerimaan Pasien Rawat Inap (TP2RI) Medical Record & Health Information RS. Wijaya Kusumah Kuningan
Prosedur
1.      Pasien datang di bagian admisi dan diterima oleh petugas admisi;
2.      Petugas menyerahkan Surat Pengantar Rawat Inap yang berasal dari poliklinik, UGD maupun rujukan dari dokter swasta;
3.      Petugas mengisi berkas rekam medis dengan melakukan wawancara kepada pasien mengenai tempat/fasilitas dan jaminan kesehatan yang diinginkan;
4.      Petugas mengecek / mencarikan tempat / fasilitas yang diinginkan;
5.      Petugas menanyakan apakah pasien meminta fasilitas atau perawatan yang lain;
  • Jika pasien / keluarga pasien meminta fasilitas / perawatan yang lain sesuai permintaan pasien tersebut, maka pasien diminta untuk mengisi form persetujuan;
  • Jika pasien tidak meminta fasilitas yang lain, maka petugas mendaftar pasien berdasarkan identifikasi data social pasien;
6.      Petugas menanyakan apakah pasien setuju dengan fasilitas yang sesuai dengan permintaan pasien;
  • Jika setuju, maka pasien mengisi formulir persetujuan;
  • Jika tidak setuju, maka petugas menanyakan apakah pasien memilih tempat yang lain selama tempat yang diinginkan belum ada;
  • Jika setuju, maka petugas mengisi formulir persetujuan sesuai tempat yang diinginkan pasien;
  • Jika tidak setuju, maka petugas merujuk pasien ke rumah sakit lain sesuai permintaan pasien;
  • Petugas mendaftar pasien berdasarkan identifikasi data social pasien;
7.      Petugas memberitahukan ke pihak ruangan rawat inap akan ada pasien baru;
  • Petugas memberikan informasi kepada pasien bahwa tempat sudah disiapkan;
  • Petugas mengantarkan pasien untuk diantar ke ruangan rawat inap;
8.      Petugas medis di unit pelayanan rawat inap memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien;
  • Apakah pasien perlu pemeriksaan penunjang yang lain atau tidak;
  • Jika perlu pemeriksaan penunjang, maka petugas memberikan formulir ke unit pemeriksaan yang dituju;
  • Jika tidak, maka pasien tetap mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap;
9.      Petugas Rawat Inap menanyakan kepada dokter apakah pasien sudah diperbolehkan untuk pulang;
  • Jika diperbolehkan untuk pulang, maka petugas menginformasikan kepada pihak pendaftaran ada pasien yang keluar / discharge;
  • Petugas mempersilahkan pasien untuk menyelesaikan administrasi pembayaran di bagian kasir;
  • Petugas mempersilahkan pasien untuk pulang;
  • Jika tidak diperbolehkan untuk pulang, maka pasien tetap mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap;
10.  Jika prosedur diatas tidak diindahkan oleh petugas rawat inap, maka petugas yang bersangkutan mendapatkan sangsi oleh pihakmanajemen maupun Direktur Rumah Sakit.
Unit Terkait
Prosedur ini berlaku di Tempat Penerimaan Pasien Rawat Inap (Kamar Terima Rawat Inap dan Unit Gawat Darurat)


-->