SOP Rekam Medis Rumah Sakit Wijaya Kusumah
lihat
RS Wijaya Kusumah
|
PROSEDUR PENERIMAAN PASIEN RAWAT INAP
|
|||||
Nomor Dokumen
SOP-RM-002
|
Nomor Revisi
002
|
Halaman
1 s/d 2
|
||||
PROSEDUR TETAP
|
Tanggal Terbit :
1 Desember 2012
|
Ditetapkan oleh :
Direktur Rumah
Sakit Wijaya Kusumah
(dr. Agus Faudzan Sunajadjie, MARS )
|
||||
Pengertian
|
Penerimaan pasien adalah
melakukan kegiatan pada TPPRI yang mempunyai fungsi untuk melayani
pendaftaran kepada seluruh pasien Rawat Inap yang akan mendapatkan pelayanan
medis dan tinggal diruangan, menempati tempat tidur, mendapatkan pemeriksaan
serta perawatan yang diberikan oleh petugas yang ada di RS. Wijaya Kusumah
Kuningan
|
|||||
Tujuan
|
·
Dijadikan pedoman kerja dalam hal pendaftaran
pasien rawat inap
·
Mengetahui jumlah pasien secara tepat dan
sebagai cross check
·
Sebagai bahan untuk pembuatan laporan yang
benar dan up todate yang membutuhkan pencatatan yang rutin, tepat dan isinya
sesuai dengan kebutuhan RS. Wijaya Kusumah Kuningan
|
|||||
Kebijakan
|
Unit Rekam medis menyediakan
SOP Tempat Penerimaan Pasien Rawat Inap (TP2RI) Medical Record & Health
Information RS. Wijaya Kusumah Kuningan
|
|||||
Prosedur
|
1. Pasien
datang di bagian admisi dan diterima oleh petugas admisi;
2. Petugas
menyerahkan Surat Pengantar Rawat Inap yang berasal dari poliklinik, UGD
maupun rujukan dari dokter swasta;
3. Petugas
mengisi berkas rekam medis dengan melakukan wawancara kepada pasien mengenai
tempat/fasilitas dan jaminan kesehatan yang diinginkan;
4. Petugas
mengecek / mencarikan tempat / fasilitas yang diinginkan;
5. Petugas
menanyakan apakah pasien meminta fasilitas atau perawatan yang lain;
6. Petugas
menanyakan apakah pasien setuju dengan fasilitas yang sesuai dengan
permintaan pasien;
7. Petugas
memberitahukan ke pihak ruangan rawat inap akan ada pasien baru;
8. Petugas
medis di unit pelayanan rawat inap memberikan pelayanan kesehatan bagi
pasien;
9. Petugas
Rawat Inap menanyakan kepada dokter apakah pasien sudah diperbolehkan untuk
pulang;
10. Jika
prosedur diatas tidak diindahkan oleh petugas rawat inap, maka petugas yang
bersangkutan mendapatkan sangsi oleh pihakmanajemen maupun Direktur Rumah
Sakit.
|
|||||
Unit Terkait
|
Prosedur ini berlaku di Tempat Penerimaan Pasien Rawat
Inap (Kamar Terima Rawat Inap dan Unit Gawat Darurat)
|
|||||