PROSEDUR PENERIMAAN PASIEN RAWAT JALAN

SOP Rekam Medis Rumah Sakit Wijaya Kusumah





 







RS Wijaya Kusumah

PROSEDUR PENERIMAAN PASIEN RAWAT JALAN

Nomor Dokumen
SOP-RM-001
Nomor Revisi
002
Halaman
1 s/d 2

PROSEDUR TETAP

Tanggal Terbit :
1 Desember 2012


Ditetapkan oleh :
Direktur Rumah Sakit Wijaya Kusumah


(dr. Agus Faudzan Sunajadjie, MARS )
Pengertian
Penerimaan pasien adalah kegiatan pada TP2RJ yang mempunyai fungsi untuk melayani pendaftaran pasien Rawat Jalan yang belum atau sudah pernah berobat di RS. Wijaya Kusumah Kuningan yang meliputi :
1.      Kunjungan Baru yaitu pasien yang pertama kali datang kepelayanan rawat jalan pada tahun yang sedang berjalan.
2.      Kunjungan Lama yaitu kunjungan berikutnya dari suatu kunjungan baru pada tahun yang berjalan.
3.      Pengunjung Baru adalah Pengunjung yang baru pertama kali datang ke RS. Wijaya Kusumah Kuningan dan dapat melakukan kunjungan dibeberapa Poliklinik sebagai kunjungan baru dengan kasus baru dan setiap pengunjung baru diberikan nomor rekam medis dan nomor rekam medis diberikan hanya satu kali seumur hidup.
4.      Pengunjung Lama adalah pengunjung yang datang untuk kedua kalinya dan seterusnya, datang ke Poliklinik yang sama atau berbeda sebagai kunjungan lama atau baru dengan kasus lama dan kasus baru, dan tidak mendapat nomor rekam medis lagi.
5.      Pasien Rawat Jalan adalah pasien yang mendapatkan pelayanan medis di poliklinik RS. Wijaya Kusumah Kuningan
6.      Pasien Umum adalah pasien yang mendapat pelayanan di RS. Wijaya Kusumah Kuningan yang meliputi :
a.       Pasien Umum adalah pasien yang mendapat pelayanan kesehatan medis di Poliklinik dengan membayar.
b.      Pasien Askes adalah pasien yang mendapat pelayanan kesehatan medis dengan membawa Surat Rujukan dari PT Askes dan semua pembayaran ditanggung oleh PT Askes sesuai dengan haknya.
c.       Pasien umum dengan kontrak pasien yang mendapat pelayanan kesehatan medis di Poliklinik dengan menunjukkan Kartu dari perusahan dan semua pembayaran ditanggung oleh perusahan yang bersangkutan sesuai dengan haknya.
Tujuan
1.      Untuk mendapatkan hasil guna dan daya guna secara maksimal dalam pelayanan pendaftaran pasien
2.      Melayani pasien yang berobat di RS Wijaya Kusumah Kuningan dengan memberikan bentuk pelayanan yang prima
3.      Dapat memberikan kesan baik pada kunjungan pertama pasien/ keluarganya terhadap pelayanan kesehatan RS Wijaya Kusumah Kuningan.
4.      Mengarahkan dan menyalurkan pasien secara efesien sesuai dengan kasusnya untuk mendapatkan pelayanan medis yang tepat dan cepat.
Kebijakan
Unit Rekam medis menyediakan SOP Penerimaan Pasien Rawat Jalan Medical Record & Health Information RS. Wijaya Kusumah Kuningan
Prosedur
1.      Pasien datang di bagian admisi dan diterima oleh petugas admisi;
2.      Petugas menanyakan apakah pasien tersebut merupakan pasien baru (pasien yang baru pertama kali berkunjung, tidak membawa kartu berobat dan kehilangan kartu) atau pasien lama;
3.      Jika pasien tersebut adalah pasien baru, maka petugas pendaftaran mendaftar pasien sbb:
  • Petugas pendaftaran melengkapi formulir rekam medis penerimaan pasien baru dengan mewawancarai pasien tersebut;
  • Petugas pendaftaran mencetak KIB (Kartu Identitas Berobat) dan IUP (Index Utama Pasien);
  • Petugas pendaftaran menyerahkan KIB kepada pasien;
  • Petugas pendaftaran membawa formulir rekam medis pasien kepoli / unit pelayanan yang dituju;
Di Unit Pelayanan / Poliklinik:
  • Petugas di unit pelayanan memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien;
  • Apakah pasien perlu dirujuk ke unit pelayanan penunjang yang lain?
  • Jika Ya petugas, maka petugas membawa formulir rujukan ke unit yang dituju;
  • Jika tidak, maka pasien / keluarganya dipersilahkan mengambil obat di bagian farmasi;
  • Kemudian petugas mempersilahkan pasien menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir.
4.      Jika pasien tersebut adalah pasien lama, maka petugas pendaftaran mendaftar pasien sebagai berikut:
  • Petugas menerima dan meneliti kartu identitas berobat pasien;
  • Petugas pendaftaran mendaftar pasien sesuai dengan pelayanan yang akan dituju dengan mewawancarai pasien tersebut;
  • Petugas membuat tracer berdasarkan KIB pasien;
  • Petugas mengambil berkas rekam medis pasien ke Filing sesuai dengan tracer tersebut;
5.      Apakah berkas rekam medis pasien sudah terkumpul?
  • Jika berkas belum terkumpul, maka petugas menunggu sampai berkas terkumpul banyak di bagian admisi;
  • Jika berkas sudah terkumpul, maka petugas mendistribusikan semua berkas rekam medis pasien ke poliklinik yang dituju;
Di Unit Pelayanan / Poliklinik:
  • Petugas di unit pelayanan memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien;
  • Apakah pasien perlu dirujuk ke unit pelayanan penunjang yang lain?
  • Jika Ya, maka petugas membawa formulir ke unit yang dituju;
  • Jika tidak maka pasien dipersilahkan mengambil obat di bagian farmasi;
  • Petugas mempersilahkan pasien menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir;
  • Petugas mempersilahkan pasien pulang;
6.      Jika prosedur diatas tidak diindahkan oleh petugas admisi dan terkait, maka, petugas yang bersangkutan mendapatkan sangsi oleh pihak manajemen maupun direktur.
Unit Terkait
Prosedur ini berlaku di Tempat Penerimaan Pasien Rawat Jalan dan Poliklinik


-->