RS Wijaya Kusumah
|
PROSEDUR PENERIMAAN PASIEN RAWAT JALAN
|
|||||
Nomor Dokumen
SOP-RM-001
|
Nomor Revisi
002
|
Halaman
1 s/d 2
|
||||
PROSEDUR TETAP
|
Tanggal Terbit :
1 Desember 2012
|
Ditetapkan oleh :
Direktur Rumah
Sakit Wijaya Kusumah
(dr. Agus Faudzan Sunajadjie, MARS )
|
||||
Pengertian
|
Penerimaan pasien adalah kegiatan
pada TP2RJ yang mempunyai fungsi untuk melayani pendaftaran pasien Rawat
Jalan yang belum atau sudah pernah berobat di RS. Wijaya Kusumah Kuningan yang
meliputi :
1. Kunjungan Baru yaitu pasien yang
pertama kali datang kepelayanan rawat jalan pada tahun yang sedang berjalan.
2. Kunjungan Lama yaitu kunjungan
berikutnya dari suatu kunjungan baru pada tahun yang berjalan.
3. Pengunjung Baru adalah Pengunjung
yang baru pertama kali datang ke RS. Wijaya Kusumah Kuningan dan dapat
melakukan kunjungan dibeberapa Poliklinik sebagai kunjungan baru dengan kasus
baru dan setiap pengunjung baru diberikan nomor rekam medis dan nomor rekam
medis diberikan hanya satu kali seumur hidup.
4. Pengunjung Lama adalah pengunjung
yang datang untuk kedua kalinya dan seterusnya, datang ke Poliklinik yang
sama atau berbeda sebagai kunjungan lama atau baru dengan kasus lama dan
kasus baru, dan tidak mendapat nomor rekam medis lagi.
5. Pasien Rawat Jalan adalah pasien yang
mendapatkan pelayanan medis di poliklinik RS. Wijaya Kusumah Kuningan
6. Pasien Umum adalah pasien yang
mendapat pelayanan di RS. Wijaya Kusumah Kuningan yang meliputi :
a. Pasien Umum adalah pasien yang
mendapat pelayanan kesehatan medis di Poliklinik dengan membayar.
b. Pasien Askes adalah pasien yang
mendapat pelayanan kesehatan medis dengan membawa Surat Rujukan dari PT Askes
dan semua pembayaran ditanggung oleh PT Askes sesuai dengan haknya.
c. Pasien umum dengan kontrak pasien
yang mendapat pelayanan kesehatan medis di Poliklinik dengan menunjukkan Kartu
dari perusahan dan semua pembayaran ditanggung oleh perusahan yang
bersangkutan sesuai dengan haknya.
|
|||||
Tujuan
|
1. Untuk
mendapatkan hasil guna dan daya guna secara maksimal dalam pelayanan
pendaftaran pasien
2. Melayani
pasien yang berobat di RS Wijaya Kusumah Kuningan dengan memberikan bentuk
pelayanan yang prima
3. Dapat
memberikan kesan baik pada kunjungan pertama pasien/ keluarganya terhadap
pelayanan kesehatan RS Wijaya Kusumah Kuningan.
4. Mengarahkan
dan menyalurkan pasien secara efesien sesuai dengan kasusnya untuk mendapatkan
pelayanan medis yang tepat dan cepat.
|
|||||
Kebijakan
|
Unit Rekam medis menyediakan SOP
Penerimaan Pasien
Rawat Jalan
Medical Record
& Health Information
RS. Wijaya Kusumah Kuningan
|
|||||
Prosedur
|
1. Pasien
datang di bagian admisi dan diterima oleh petugas admisi;
2. Petugas
menanyakan apakah pasien tersebut merupakan pasien baru (pasien yang baru
pertama kali berkunjung, tidak membawa kartu berobat dan kehilangan kartu)
atau pasien lama;
3. Jika pasien tersebut adalah pasien baru,
maka petugas pendaftaran mendaftar pasien sbb:
Di Unit Pelayanan / Poliklinik:
4. Jika pasien tersebut adalah pasien lama,
maka petugas pendaftaran mendaftar pasien sebagai berikut:
5. Apakah
berkas rekam medis pasien sudah terkumpul?
Di Unit Pelayanan / Poliklinik:
6. Jika
prosedur diatas tidak diindahkan oleh petugas admisi dan terkait, maka, petugas
yang bersangkutan mendapatkan sangsi oleh pihak manajemen maupun direktur.
|
|||||
Unit Terkait
|
Prosedur ini berlaku di Tempat
Penerimaan Pasien Rawat Jalan dan Poliklinik
|
|||||
..........................
PROSEDUR PENERIMAAN PASIEN RAWAT JALAN
SOP Rekam Medis Rumah Sakit Wijaya Kusumah